Ulama fikih mengklasfiasi wali nikah berdasarkan urutannya, menjadi wali dekat dan wali jauh. Dalam hal ini wali yang paling dekat lebih diutamakan, bahkan tidak boleh berpindah ke wali yang lebih jauh jika wali dekatnya masih ada dan tidak ada halangan syar'i.
Sebagai contoh, seorang wanita yang ayah dan kakeknya masih lengkap, maka antara wali ayah dan kakek yang paling dekat adalah ayahnya sendiri. Wanita tersebut tidak boleh dikawinkan oleh kakeknya selama ayahnya masih ada dan tidak berhalangan Syar'i.
Rukun dan ketentuan pernikahan dalam madzhab Syafi'i
Pernikahan akan sah secara agama bila pernikahan tersebut memnuhi semua unsur rukun pernikahan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam buku-buku fikih.
Kelima rukun tersebut adalah sebagai berikut:
- Mempelai pria, dan wanita
- Wali dari mempelai wanita
- Dua Saksi laki-laki
- Ijab Qabul
Ketentuan Wali dalam Pernikahan
Sesorang boleh menjadi wali nikah dari kerabatnya, jika ia telah memnuhi syarat dan ketentuan menjadi wali dalam pernikahan kerabatnya tersebut.
Berikut adalah syarat, dan ketentuan wali nikah yang wajik kita pahami terlebih dahulu:
1. Laki-laki
Kerabat yang berhak menjadi wali nikah adalah kerabat laki-laki, dan dari jalur laki-laki saja. Oleh sebab itu kakek dari jalur ibu tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikah cucunya.
2. Adil
3. Bukan Budak
4. Mukallaf
Urutan Wali Nikah Mempelai Putri
Berikut adalah urutan wali dalam pernikahan, dimulai dari yang paling dekat hingga yang terjauh. Wali diurutan pertama adalah wali yang berhak untuk menikahkan mempelai wanita, jika wali diurutan pertama tidak ada maka perwalian bisa berpindah ke urutan berikutnya.
- Ayah kandung
- Kakek dari ayah dan seterusnya.
- Saudara Laki-laki seayah, dan seibu
- Saudara laki-laki seayah
- Anaknya saudara seayah, dan seibu
- Anaknya Saudara laki-laki seayah
- Paman (Saudara laki-lakinya Ayah)
- Pamannya Ayah
- Anak Pamannya Ayah
- Hakim